Correct Article 62
PERMEN Nomor 69 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Current Text
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dibuat dalam bentuk:
a. ringkasan mengenai gambaran umum pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik; dan
b. laporan lengkap yang merupakan gambaran utuh pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik.
Your Correction
