Correct Article 60
PERMEN Nomor 69 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Current Text
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 paling sedikit memuat:
a. gambaran umum kebijakan pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik;
b. gambaran umum pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik;
c. rincian pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik;
d. rincian penyelesaian sengketa Informasi Publik;
e. kendala eksternal dan internal dalam pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik; dan
f. rekomendasi dan rencana tindak lanjut untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik.
Your Correction
