Correct Article 29
PERMEN Nomor 68 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
Current Text
(1) Kode etik Dosen, kode etik Mahasiswa, dan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (7) ditetapkan dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(2) Kode etik Tenaga Kependidikan dan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (7) ditetapkan dengan Peraturan Rektor.
Your Correction
