Correct Article 15
PERMEN Nomor 68 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
Current Text
(1) UPN “Veteran” Jakarta mengalokasikan tempat bagi calon Mahasiswa:
a. yang memiliki potensi akademik tinggi tetapi kurang mampu secara ekonomi; dan
b. yang berasal dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) UPN “Veteran” Jakarta menerima calon Mahasiswa penyandang disabilitas sesuai dengan sarana dan prasarana yang tersedia.
Your Correction
