Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 68 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) UPN “Veteran” Jakarta menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahunan dan/atau teknologi serta jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi. (2) Penyelenggaraan pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program sarjana dan program magister serta jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program doktor. (3) Pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program diploma sampai program sarjana terapan, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program magister terapan dan program doktor terapan. (4) Penyelenggaraan pendidikan profesi sebagaimana pada ayat (1) meliputi program profesi dan/atau program spesialis. (5) Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction