Correct Article 14
PERMEN Nomor 67 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2024 tentang Fasilitasi terhadap Organisasi Profesi Guru
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi Organisasi Profesi Guru.
(2) Pemerintah Daerah MENETAPKAN persyaratan Organisasi Porfesi Guru yang dapat difasilitasi dan bentuk fasilitasi yang dapat diberikan disesuaikan dengan urusan dan kewenangan Pemerintah Daerah.
(3) Dalam pemberian fasilitasi kepada Organisasi Profesi Guru, Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan Menteri melalui Direktur Jenderal.
Your Correction
