Correct Article 13
PERMEN Nomor 67 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2024 tentang Fasilitasi terhadap Organisasi Profesi Guru
Current Text
(1) Direktur Jenderal menyelenggarakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan fasilitasi.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mengetahui tingkat keberhasilan pelaksanaan fasilitasi.
Your Correction
