Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 67 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2024 tentang Fasilitasi terhadap Organisasi Profesi Guru

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktur Jenderal menyelenggarakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan fasilitasi. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mengetahui tingkat keberhasilan pelaksanaan fasilitasi.
Your Correction