Correct Article 12
PERMEN Nomor 67 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2024 tentang Fasilitasi terhadap Organisasi Profesi Guru
Current Text
(1) Organisasi Profesi Guru yang mendapat fasilitasi melaporkan kinerja pelaksanaan fasilitasi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2) Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) MENETAPKAN tata cara pelaporan fasilitasi Organisasi Profesi Guru.
Your Correction
