Correct Article 11
PERMEN Nomor 67 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2024 tentang Fasilitasi terhadap Organisasi Profesi Guru
Current Text
Dalam hal terdapat laporan atau pengaduan masyarakat dan terbukti Organisasi Profesi Guru telah melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Menteri dapat melakukan:
a. penghentian sementara fasilitasi; dan/atau
b. penghentian fasilitasi.
BAB IV PELAPORAN
Your Correction
