Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 67 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2024 tentang Fasilitasi terhadap Organisasi Profesi Guru

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal terdapat laporan atau pengaduan masyarakat dan terbukti Organisasi Profesi Guru telah melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Menteri dapat melakukan: a. penghentian sementara fasilitasi; dan/atau b. penghentian fasilitasi. BAB IV PELAPORAN
Your Correction