Correct Article 9
PERMEN Nomor 67 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2024 tentang Fasilitasi terhadap Organisasi Profesi Guru
Current Text
Tindakan atau perbuatan yang terlarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf h meliputi:
a. tindakan yang melanggar Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
b. tindakan yang dilarang pada organisasi kemasyarakatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. ikut dalam politik praktis, politik transaksional, dan terafiliasi dengan partai politik; dan/atau
d. aktivitas di luar fungsi dan kewenangannya dalam mengatur hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
Your Correction
