Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 67 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2024 tentang Fasilitasi terhadap Organisasi Profesi Guru

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kode etik Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g, memuat tanggung jawab moral Guru terhadap: a. profesi; b. peserta didik; c. rekan seprofesi; d. orang tua/wali peserta didik; e. masyarakat; dan f. peraturan perundang-undangan. (2) Kode etik Guru paling sedikit memuat ketentuan bahwa Guru: a. setia dan patuh terhadap Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan; b. menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab; c. memberikan keteladanan dan menumbuhkembangkan sikap bangga dan cinta tanah air; d. menjaga sikap kebersamaan, menjalin hubungan profesional, kesetiakawanan dan empati antar sesama rekan seprofesi; e. mengedepankan musyawarah untuk mufakat, memiliki motivasi, serta menjaga harkat dan reputasi profesi; f. menegakkan prinsip keadilan, keberagaman, toleransi, fasilitatif, dan akomodatif; g. menciptakan lingkungan belajar yang nyaman, aman, menyenangkan, bersikap objektif, terbuka, edukatif, dan saling menghargai; h. membentuk pribadi peserta didik yang berkarakter dan memberikan fasilitasi pembelajaran berorientasi pada peserta didik; i. memastikan keamanan dan kesehatan jiwa raga peserta didik terkait dengan tindak/bentuk kekerasan; j. menjalin hubungan dan komunikasi yang harmonis dan demokratis serta bekerjasama dengan berbagai pihak dalam pengembangan potensi peserta didik guna meningkatkan mutu pendidikan; dan k. menghormati privasi, berempati atas kondisi dan kemampuan orang tua/wali peserta didik.
Your Correction