Correct Article 8
PERMEN Nomor 67 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2024 tentang Fasilitasi terhadap Organisasi Profesi Guru
Current Text
(1) Kode etik Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g, memuat tanggung jawab moral Guru terhadap:
a. profesi;
b. peserta didik;
c. rekan seprofesi;
d. orang tua/wali peserta didik;
e. masyarakat; dan
f. peraturan perundang-undangan.
(2) Kode etik Guru paling sedikit memuat ketentuan bahwa Guru:
a. setia dan patuh terhadap Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan;
b. menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab;
c. memberikan keteladanan dan menumbuhkembangkan sikap bangga dan cinta tanah air;
d. menjaga sikap kebersamaan, menjalin hubungan profesional, kesetiakawanan dan empati antar sesama rekan seprofesi;
e. mengedepankan musyawarah untuk mufakat, memiliki motivasi, serta menjaga harkat dan reputasi profesi;
f. menegakkan prinsip keadilan, keberagaman, toleransi, fasilitatif, dan akomodatif;
g. menciptakan lingkungan belajar yang nyaman, aman, menyenangkan, bersikap objektif, terbuka, edukatif, dan saling menghargai;
h. membentuk pribadi peserta didik yang berkarakter dan memberikan fasilitasi pembelajaran berorientasi pada peserta didik;
i. memastikan keamanan dan kesehatan jiwa raga peserta didik terkait dengan tindak/bentuk kekerasan;
j. menjalin hubungan dan komunikasi yang harmonis dan demokratis serta bekerjasama dengan berbagai pihak dalam pengembangan potensi peserta didik guna meningkatkan mutu pendidikan; dan
k. menghormati privasi, berempati atas kondisi dan kemampuan orang tua/wali peserta didik.
Your Correction
