Correct Article 7
PERMEN Nomor 67 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2024 tentang Fasilitasi terhadap Organisasi Profesi Guru
Current Text
Fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diberikan kepada Organisasi Profesi Guru yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. terdaftar sebagai badan hukum sesuai peraturan perundang-undangan;
b. memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang memuat tujuan, fungsi, dan program kerja untuk mengembangkan profesi Guru dan meningkatkan mutu pendidikan nasional;
c. memiliki struktur organisasi tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota;
d. susunan kepengurusan terdiri atas Guru aktif yang terdata pada sistem yang ditetapkan pemerintah;
e. keanggotaan terdiri atas Guru aktif yang terdata pada sistem yang ditetapkan pemerintah;
f. memiliki organ dewan kehormatan;
g. memiliki kode etik guru yang memuat norma dan etika yang mengikat perilaku guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan; dan
h. tidak pernah melakukan tindakan atau perbuatan yang terlarang.
Your Correction
