Correct Article 2
PERMEN Nomor 67 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2024 tentang Fasilitasi terhadap Organisasi Profesi Guru
Current Text
(1) Guru membentuk Organisasi Profesi Guru yang bersifat independen.
(2) Organisasi Profesi Guru sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibentuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Guru wajib menjadi anggota Organisasi Profesi Guru.
Your Correction
