Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 67 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2024 tentang Fasilitasi terhadap Organisasi Profesi Guru

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Guru membentuk Organisasi Profesi Guru yang bersifat independen. (2) Organisasi Profesi Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Guru wajib menjadi anggota Organisasi Profesi Guru.
Your Correction