Correct Article 17
PERMEN Nomor 66 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pembinaan Pelaku Perbukuan
Current Text
(1) Pembinaan Profesionalitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dilakukan melalui:
a. peningkatan kompetensi;
b. pembinaan organisasi profesi;
c. pengembangan SKKNI profesi perbukuan; dan
d. pengembangan sistem sertifikasi.
(2) Peningkatan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling sedikit melalui:
a. bimbingan teknis;
b. pelatihan berbasis kompetensi; dan
c. seminar dan lokakarya.
(3) Pembinaan organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui fasilitasi pembentukan dan/atau pengembangan asosiasi profesi perbukuan.
(4) Pengembangan SKKNI profesi perbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui fasilitasi:
a. penyusunan Peta Okupasi Nasional Bidang Perbukuan oleh asosiasi profesi;
b. pengesahan Peta Okupasi Nasional Bidang Perbukuan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
c. penyusunan SKKNI oleh asosiasi profesi; dan
d. pengesahan SKKNI oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
(5) Pengembangan sistem sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mencakup:
a. fasilitasi pengembangan sertifikasi profesi perbukuan berbasis pada jenjang kompetensi sesuai SKKNI;
b. fasilitasi pembentukan dan/atau pengembangan lembaga sertifikasi profesi perbukuan oleh asosiasi profesi perbukuan;
c. fasilitasi pengembangan asesor kompetensi perbukuan; dan
d. dukungan sertifikasi profesi perbukuan bagi Pelaku Perbukuan perseorangan.
Your Correction
