Correct Article 15
PERMEN Nomor 66 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pembinaan Pelaku Perbukuan
Current Text
(1) Lembaga Akreditasi badan usaha perbukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dibentuk oleh organisasi, asosiasi, atau lembaga usaha di bidang perbukuan.
(2) Lembaga Akreditasi badan usaha perbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan rekomendasi komite Akreditasi badan usaha perbukuan.
(3) Lembaga Akreditasi badan usaha perbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga yang bersifat mandiri.
(4) Lembaga Akreditasi badan usaha perbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas paling sedikit:
a. menyelenggarakan akreditasi dengan mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf a; dan
b. menyediakan sumber daya manusia pelaksana akreditasi dengan mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf d.
Your Correction
