Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 66 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pembinaan Pelaku Perbukuan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Komite Akreditasi badan usaha perbukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dibentuk dan ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan dari badan yang menyelenggarakan urusan di bidang perbukuan. (2) Komite Akreditasi badan usaha perbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas unsur: a. pemerintah pusat; b. praktisi perbukuan; dan c. akademisi/praktisi pendidikan. (3) Komite Akreditasi badan usaha perbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas paling sedikit: a. menyusun aspek penilaian berdasarkan kriteria pemenuhan standar tata kelola usaha perbukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2); b. merumuskan instrumen Akreditasi perbukuan; c. menyusun prosedur operasional Akreditasi perbukuan; d. menyusun kriteria asesor; dan e. menilai kelayakan usulan pendirian lembaga Akreditasi badan usaha perbukuan. (4) Komite Akreditasi badan usaha perbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki masa kerja selama 3 (tiga) tahun dan dapat dievaluasi setiap tahun.
Your Correction