Correct Article 13
PERMEN Nomor 66 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pembinaan Pelaku Perbukuan
Current Text
Pelaksanaan Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b meliputi:
a. pembentukan komite Akreditasi badan usaha perbukuan;
b. fasilitasi pembentukan atau penguatan lembaga Akreditasi badan usaha perbukuan oleh asosiasi badan usaha perbukuan; dan
c. dukungan Akreditasi bagi badan usaha perbukuan.
Your Correction
