Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 66 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pembinaan Pelaku Perbukuan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b meliputi: a. pembentukan komite Akreditasi badan usaha perbukuan; b. fasilitasi pembentukan atau penguatan lembaga Akreditasi badan usaha perbukuan oleh asosiasi badan usaha perbukuan; dan c. dukungan Akreditasi bagi badan usaha perbukuan.
Your Correction