Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 66 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pembinaan Pelaku Perbukuan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Aspek kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e meliputi: a. mutu buku yang diterbitkan, dicetak, atau dijual dalam 3 (tiga) tahun terakhir; b. kinerja keuangan dalam 3 (tiga) tahun terakhir; dan c. transparansi dan akuntabilitas dalam pemenuhan hak royalti.
Your Correction