Correct Article 10
PERMEN Nomor 66 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pembinaan Pelaku Perbukuan
Current Text
(1) Aspek sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c meliputi:
a. ketersediaan personel; dan
b. manajemen sumber daya manusia.
(2) Ketersediaan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pemenuhan kompetensi personel untuk bidang usaha perbukuan yang relevan;
b. kecukupan personel sesuai dengan kebutuhan organisasi; dan
c. kejelasan status kepegawaian dalam organisasi.
(3) Manajemen sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. ketersediaan dan penerapan pedoman mengenai sistem rekrutmen, pembinaan, dan pemberhentian pegawai;
b. ketersediaan dan penerapan pedoman mengenai perjanjian kerja;
c. ketersediaan dan penerapan sistem pemantauan dan evaluasi pegawai; dan
d. ketersediaan rekam jejak kinerja pegawai.
Your Correction
