Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 66 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pembinaan Pelaku Perbukuan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Aspek operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b mencakup: a. manajemen operasional; b. sistem manajemen mutu; dan c. manajemen pelanggan. (2) Manajemen operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. penerapan standar badan usaha perbukuan; b. ketersediaan pedoman kerja badan usaha perbukuan; c. ketersediaan prosedur operasional baku badan usaha perbukuan; d. ketersediaan prosedur atau mekanisme perjanjian kerja; dan e. ketersediaan prosedur atau mekanisme penetapan mitra usaha. (3) Sistem manajemen mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. penetapan dan penerapan sistem manajemen mutu; b. pengembangan prosedur operasional baku penjaminan mutu internal; dan c. pembentukan satuan pengendali internal. (4) Manajemen pelanggan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. penetapan dan penerapan sistem manajemen pelanggan; dan b. ketersediaan prosedur atau mekanisme penanganan umpan balik dari pelanggan.
Your Correction