Correct Article 9
PERMEN Nomor 66 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pembinaan Pelaku Perbukuan
Current Text
(1) Aspek operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b mencakup:
a. manajemen operasional;
b. sistem manajemen mutu; dan
c. manajemen pelanggan.
(2) Manajemen operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. penerapan standar badan usaha perbukuan;
b. ketersediaan pedoman kerja badan usaha perbukuan;
c. ketersediaan prosedur operasional baku badan usaha perbukuan;
d. ketersediaan prosedur atau mekanisme perjanjian kerja; dan
e. ketersediaan prosedur atau mekanisme penetapan mitra usaha.
(3) Sistem manajemen mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. penetapan dan penerapan sistem manajemen mutu;
b. pengembangan prosedur operasional baku penjaminan mutu internal; dan
c. pembentukan satuan pengendali internal.
(4) Manajemen pelanggan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. penetapan dan penerapan sistem manajemen pelanggan; dan
b. ketersediaan prosedur atau mekanisme penanganan umpan balik dari pelanggan.
Your Correction
