Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 66 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pembinaan Pelaku Perbukuan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembinaan Manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilakukan melalui: a. pengembangan standar tata kelola usaha perbukuan; dan b. pelaksanaan Akreditasi usaha perbukuan. (2) Pengembangan standar tata kelola usaha perbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. standar tata kelola percetakan; b. standar tata kelola pengembangan buku elektronik; c. standar tata kelola penerbitan; dan d. standar tata kelola toko buku. (3) Standar tata kelola percetakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Standar tata kelola pengembangan buku elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Standar tata kelola penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Standar tata kelola toko buku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Pelaksanaan Akreditasi usaha perbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap usaha: a. percetakan; b. pengembangan buku elektronik; c. penerbitan; dan d. toko buku.
Your Correction