Correct Article 5
PERMEN Nomor 66 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pembinaan Pelaku Perbukuan
Current Text
(1) Pembinaan Pelaku Perbukuan oleh pemerintah pusat meliputi:
a. Pembinaan Manajemen; dan
b. Pembinaan Profesionalitas.
(2) Pembinaan Manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilakukan terhadap Pelaku Perbukuan badan usaha.
(3) Pembinaan Profesionalitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap Pelaku Perbukuan perseorangan.
Your Correction
