Correct Article 1
PERMEN Nomor 66 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pembinaan Pelaku Perbukuan
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pembinaan Profesionalitas adalah proses meningkatkan kompetensi perseorangan pelaku perbukuan berdasarkan standar profesinya.
2. Pembinaan Manajemen adalah proses meningkatkan kualitas pengelolaan usaha perbukuan untuk mewujudkan ekosistem perbukuan yang sehat bagi pelaku perbukuan yang berbentuk badan usaha.
3. Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Sertifikasi Profesi Perbukuan adalah proses pemberian sertifikat kompetensi kepada pelaku perbukuan yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada SKKNI, standar internasional, dan/atau standar khusus.
5. Akreditasi adalah penilaian untuk MENETAPKAN kelayakan dan mutu pelaku perbukuan.
6. Portofolio Karya adalah kumpulan hasil karya seorang pelaku perbukuan perorangan yang relevan dan mencerminkan kompetensi profesionalnya.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
8. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
9. Pelaku Perbukuan adalah penulis, penerjemah, penyadur, editor, desainer, ilustrator, pencetak, pengembang buku elektronik, penerbit, dan toko buku.
Your Correction
