Correct Article 69
PERMEN Nomor 64 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Samudra
Current Text
(1) Ketua Senat, sekretaris Senat, ketua satuan pengawas internal, sekretaris pengawas internal, ketua dewan penyantun, dan sekretaris dewan penyantun diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Ketua Senat, sekretaris Senat, ketua satuan pengawas internal, dan sekretaris pengawas internal dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. meninggal dunia;
c. permohonan sendiri;
d. diberhentikan sementara dari Aparatur Sipil Negara;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun;
g. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
h. menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma perguruan tinggi; atau
i. cuti di luar tanggungan negara.
(3) Ketua harian dewan penyantun dan sekretaris dewan penyantun diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. meninggal dunia;
c. permohonan sendiri; atau
d. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a meliputi:
a. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pihak yang berwenang; atau
b. diberhentikan dari Aparatur Sipil Negara atas permohonan sendiri kecuali bagi sekretaris Dewan Penyantun.
Your Correction
