Correct Article 68
PERMEN Nomor 64 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Samudra
Current Text
(1) Apabila terjadi pemberhentian kepala unit penunjang akademik sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam 58 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN kepala Unit Penunjang Akademik definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala Unit Penunjang Akademik sebelumnya.
(2) Kepala Unit Penunjang Akademik yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 kali (satu) masa jabatan.
Your Correction
