Correct Article 38
PERMEN Nomor 64 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Samudra
Current Text
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf d merupakan organ yang menjalankan fungsi pertimbangan nonakademik dan membantu pengembangan Unsam.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Dewan Penyantun mempunyai tugas dan kewenangan:
a. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang nonakademik;
b. merumuskan saran/pendapat terhadap kebijakan Rektor di bidang nonakademik;
c. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam mengelola Unsam; dan
d. membantu pengembangan Unsam.
Your Correction
