Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERMEN Nomor 64 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Samudra

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Keanggotaan Satuan Pengawas Internal berjumlah 5 (lima) orang dengan komposisi keahlian di bidang sebagai berikut: a. akuntansi/keuangan; b. manajemen sumber daya manusia; c. manajemen aset; d. hukum; dan e. ketatalaksanaan. (2) Anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari Dosen dan Tenaga Kependidikan di lingkungan Unsam. (3) Persyaratan anggota Satuan Pengawas Internal: a. berstatus aparatur sipil negara; b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; d. berpendidikan paling rendah Sarjana bagi Tenaga Kependidikan; e. belum memasuki usia: 1. 60 (enam puluh) tahun bagi Dosen; dan 2. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi Tenaga Kependidikan; f. tidak merangkap jabatan; g. mempunyai moral yang baik serta memiliki integritas dan komitmen yang tinggi; dan h. sehat jasmani dan rohani. (4) Susunan keanggotaan Satuan Pengawas Internal terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (5) Keanggotaan Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Rektor. (6) Masa jabatan anggota Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali. (7) Tata cara pengangkatan anggota Satuan Pengawas Internal ditetapkan dengan Peraturan Rektor.
Your Correction