Correct Article 37
PERMEN Nomor 64 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Samudra
Current Text
(1) Keanggotaan Satuan Pengawas Internal berjumlah 5 (lima) orang dengan komposisi keahlian di bidang sebagai berikut:
a. akuntansi/keuangan;
b. manajemen sumber daya manusia;
c. manajemen aset;
d. hukum; dan
e. ketatalaksanaan.
(2) Anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari Dosen dan Tenaga Kependidikan di lingkungan Unsam.
(3) Persyaratan anggota Satuan Pengawas Internal:
a. berstatus aparatur sipil negara;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
d. berpendidikan paling rendah Sarjana bagi Tenaga Kependidikan;
e. belum memasuki usia:
1. 60 (enam puluh) tahun bagi Dosen; dan
2. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi Tenaga Kependidikan;
f. tidak merangkap jabatan;
g. mempunyai moral yang baik serta memiliki integritas dan komitmen yang tinggi; dan
h. sehat jasmani dan rohani.
(4) Susunan keanggotaan Satuan Pengawas Internal terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(5) Keanggotaan Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Rektor.
(6) Masa jabatan anggota Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(7) Tata cara pengangkatan anggota Satuan Pengawas Internal ditetapkan dengan Peraturan Rektor.
Your Correction
