Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PERMEN Nomor 64 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Samudra

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala unit penunjang akademik diangkat oleh Rektor. (2) Masa jabatan kepala Unit Penunjang Akademik selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Your Correction