Correct Article 54
PERMEN Nomor 64 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Samudra
Current Text
(1) Kepala unit penunjang akademik diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan kepala Unit Penunjang Akademik selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Your Correction
