Correct Article 44
PERMEN Nomor 64 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Samudra
Current Text
(1) Untuk dapat diangkat dalam jabatan pimpinan pratama/kepala biro, jabatan administrator/kepala bagian, dan jabatan pengawas/kepala subbagian, atau kepala unit penunjang akademik, seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk dapat diangkat sebagai kepala unit penunjang akademik, seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. berpendidikan paling rendah sarjana;
d. belum memasuki usia 53 (lima puluh tiga) tahun pada saat diangkat;
e. bersedia dicalonkan menjadi kepala unit penunjang akademik;
f. sehat jasmani dan rohani;
g. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
h. memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
i. tidak sedang menjalani tugas belajar;
j. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
k. tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun;
l. memiliki moral yang baik dan integritas yang tinggi;
dan
m. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan Unsam.
Your Correction
