Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERMEN Nomor 64 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Samudra

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk dapat diangkat dalam jabatan pimpinan pratama/kepala biro, jabatan administrator/kepala bagian, dan jabatan pengawas/kepala subbagian, atau kepala unit penunjang akademik, seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Untuk dapat diangkat sebagai kepala unit penunjang akademik, seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan: a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; c. berpendidikan paling rendah sarjana; d. belum memasuki usia 53 (lima puluh tiga) tahun pada saat diangkat; e. bersedia dicalonkan menjadi kepala unit penunjang akademik; f. sehat jasmani dan rohani; g. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya; h. memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; i. tidak sedang menjalani tugas belajar; j. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; k. tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun; l. memiliki moral yang baik dan integritas yang tinggi; dan m. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan Unsam.
Your Correction