Correct Article 43
PERMEN Nomor 64 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Samudra
Current Text
(1) Tenaga Kependidikan di lingkungan Unsam dapat diangkat dalam jabatan pimpinan tinggi pratama/kepala biro, jabatan administrator/kepala bagian, dan jabatan pengawas/kepala subbagian, atau kepala unit penunjang akademik yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang nonakademik.
(2) Pengangkatan jabatan pimpinan tinggi pratama/kepala biro, jabatan administrator/kepala bagian, dan jabatan pengawas/kepala subbagian, atau kepala unit penunjang akademik dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan.
(3) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terjadi karena:
a. masa jabatannya berakhir; dan/atau
b. perubahan organisasi Unsam.
(4) Masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a karena:
a. berhalangan tetap;
b. meninggal dunia;
c. permohonan sendiri;
d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun;
g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
h. cuti di luar tanggungan negara; atau
i. berkinerja rendah berdasarkan hasil evaluasi kinerja oleh Rektor.
(5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi:
a. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan
kewajibannya dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan; atau
b. berhenti sebagai Aparatur Sipil Negara atas permohonan sendiri.
(6) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b meliputi:
a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja; atau
b. perubahan bentuk Unsam.
Your Correction
