Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERMEN Nomor 64 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Samudra

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Rektor, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Untuk dapat diangkat sebagai wakil Rektor, dekan, wakil dekan, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan dan kepala Unit Penunjang Akademik, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. berstatus pegawai negeri sipil bagi pejabat pengelola keuangan, kepegawaian, dan barang milik negara dan berstatus aparatur sipil negara bagi jabatan lainnya; c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah; d. belum memasuki usia 60 (enam puluh) tahun pada saat diangkat; e. memiliki pengalaman di lingkungan perguruan tinggi paling rendah sebagai koordinator program studi bagi calon wakil Rektor dan dekan; f. menduduki jabatan akademik paling rendah lektor bagi calon wakil rektor, kepala lembaga, dekan, wakil dekan, dan ketua jurusan; g. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya; h. memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; i. tidak sedang menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari Pelaksanaan tugas tridharma; j. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; k. tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun; l. tidak pernah melakukan pelanggaran integritas akademik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; m. telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara; dan n. tidak merangkap jabatan di dalam atau di luar Unsam.
Your Correction