Correct Article 42
PERMEN Nomor 64 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Samudra
Current Text
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Rektor, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk dapat diangkat sebagai wakil Rektor, dekan, wakil dekan, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan dan kepala Unit Penunjang Akademik, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. berstatus pegawai negeri sipil bagi pejabat pengelola keuangan, kepegawaian, dan barang milik negara dan berstatus aparatur sipil negara bagi jabatan lainnya;
c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah;
d. belum memasuki usia 60 (enam puluh) tahun pada saat diangkat;
e. memiliki pengalaman di lingkungan perguruan tinggi paling rendah sebagai koordinator program studi bagi calon wakil Rektor dan dekan;
f. menduduki jabatan akademik paling rendah lektor bagi calon wakil rektor, kepala lembaga, dekan, wakil dekan, dan ketua jurusan;
g. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
h. memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
i. tidak sedang menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari Pelaksanaan tugas tridharma;
j. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
k. tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun;
l. tidak pernah melakukan pelanggaran integritas akademik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
m. telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara; dan
n. tidak merangkap jabatan di dalam atau di luar Unsam.
Your Correction
