Correct Article 32
PERMEN Nomor 64 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Samudra
Current Text
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu seorang sekretaris.
(2) Anggota Senat terdiri atas:
a. Wakil Dosen dari setiap fakultas;
b. Rektor;
c. Wakil Rektor;
d. Dekan; dan
e. Kepala Lembaga;
(3) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diusulkan oleh Senat fakultas dengan ketentuan sebagai berikut:
a. fakultas dengan jumlah Dosen sampai dengan 25 (dua puluh lima) orang diwakili oleh 1 (satu) orang;
b. fakultas dengan jumlah Dosen 26 (dua puluh enam) orang sampai dengan 50 (lima puluh) orang diwakili oleh 2 (dua) orang;
c. fakultas dengan jumlah Dosen 51 (lima puluh satu) orang sampai dengan 75 (tujuh puluh lima) orang diwakili oleh 3 (tiga) orang;
d. fakultas dengan jumlah Dosen 76 (tujuh puluh enam) orang sampai dengan 100 (seratus) orang diwakili oleh 4 (empat) orang; dan
e. fakultas dengan jumlah Dosen 101 (seratus satu) orang ke atas diwakili oleh 5 (lima) orang.
(4) Persyaratan menjadi anggota Senat dari wakil Dosen:
a. Dosen Unsam yang berstatus aparatur sipil negara;
b. memiliki jabatan akademik paling rendah lektor;
c. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
d. tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun;
e. tidak sedang mengikuti tugas belajar yang dibebaskan dari kegiatan tridharma;
f. tidak pernah melakukan pelanggaran integritas akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
g. tidak merangkap jabatan pada perguruan tinggi lain atau lembaga pemerintah, perusahaan/badan usaha milik swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan Unsam.
(5) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen setiap fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dipilih oleh Senat fakultas dan diusulkan oleh dekan kepada Rektor.
(6) Susunan keanggotaan Senat terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(7) Ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dan huruf b dijabat oleh anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen.
(8) Keanggotaan Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh Rektor.
(9) Senat dalam melaksanakan tugasnya dapat membentuk komisi atau sebutan lain sesuai dengan kebutuhan.
(10) Masa jabatan anggota Senat sebagaimana dimaksud pada yata (2) huruf a selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(11) Masa jabatan anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sampai dengan huruf e bersifat ex officio.
(12) Tata cara pemilihan anggota Senat ditetapkan dengan Peraturan Senat.
Your Correction
