Correct Article 79
PERMEN Nomor 64 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Samudra
Current Text
(1) Unsam memiliki Tenaga Kependidikan dengan status kepegawaian Tenaga Kependidikan Unsam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan persyaratan lain.
(3) Pengangkatan, pemberhentian, dan pembinaan Tenaga Kependidikan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
