Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 79

PERMEN Nomor 64 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Samudra

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Unsam memiliki Tenaga Kependidikan dengan status kepegawaian Tenaga Kependidikan Unsam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan persyaratan lain. (3) Pengangkatan, pemberhentian, dan pembinaan Tenaga Kependidikan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction