Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 76

PERMEN Nomor 64 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Samudra

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sistem pengawasan internal Unsam merupakan seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi Unsam yang bertujuan mengendalikan kegiatan, mengamankan aset, terselenggaranya laporan keuangan yang baik, meningkatkan keefektifan dan keefisienan, dan mendeteksi secara dini terjadinya penyimpangan dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengawasan internal dilakukan untuk memperkuat dan menunjang keefektifan sistem pengendalian internal. (3) Rektor bertanggung jawab atas keefektifan penyelenggaraan pengawasan internal Unsam. (5) Tata cara mengenai pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Rektor.
Your Correction