Correct Article 28
PERMEN Nomor 64 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Samudra
Current Text
(1) Dalam rangka pengembangan bakat, minat, keterampilan, dan kepribadian, Mahasiswa diberi kesempatan mengikuti kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
(2) Unsam melaksanakan pendampingan dan pelayanan kegiatan kemahasiswaan dalam rangka pengembangan karakter dan daya nalar, wawasan, kreativitas, kemandirian, dan kepekaan sosial.
(3) Mahasiswa dapat membentuk organisasi kemahasiswaan.
(4) Pembinaan kegiatan kemahasiswaan dan organisasi Mahasiswa ditetapkan dengan Peraturan Rektor.
Your Correction
