Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERMEN Nomor 64 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Samudra

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Mahasiswa memiliki hak dan kewajiban. (2) Hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. memperoleh pembelajaran dan layanan bidang akademik yang berkualitas sesuai dengan minat, bakat, kegemaran, dan kemampuannya; b. memanfaatkan fasilitas pembelajaran yang tersedia di Unsam dalam rangka kelancaran proses belajar; c. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab; d. mendapatkan bimbingan dari Dosen yang bertanggung jawab atas penyelesaian studinya; e. menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. memperoleh layanan kesejahteraan berdasarkan prestasi dan bakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. mengikuti aktivitas organisasi kemahasiswaan intrauniversitas; h. pindah ke perguruan tinggi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan i. memperoleh pelayanan khusus bagi Mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan fasilitas yang dimiliki Unsam. j. memperoleh layanan khusus bagi Mahasiswa berkebutuhan khusus dan penyandang disabilitas. (3) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi Mahasiswa yang dibebaskan dari kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. mengikuti semua tahapan proses pembelajaran sesuai peraturan di Unsam dengan menjunjung tinggi norma dan etika akademik; c. menjalankan ibadah sesuai agama yang dianutnya dan menghormati pelaksanaan ibadah Mahasiswa lainnya; d. menghormati Dosen dan Tenaga Kependidikan, dan sesama Mahasiswa di lingkungan Unsam; e. memelihara kerukunan dan kedamaian untuk mewujudkan harmoni sosial; f. mencintai keluarga, masyarakat, bangsa dan negara, serta menghargai sesama Mahasiswa; g. mencintai dan melestarikan lingkungan; h. ikut menjaga dan memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, keamanan, dan ketertiban di Unsam; i. menanggung biaya pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; j. menjaga kewibawaan dan nama baik Unsam; k. bebas dari narkoba, prekursor, dan zat adiktif lainnya; dan l. mematuhi semua peraturan yang berlaku di Unsam. (4) Mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Tata cara mengenai hak, kewajiban, dan sanksi bagi Mahasiswa Unsam ditetapkan dengan Peraturan Rektor.
Your Correction