Correct Article 26
PERMEN Nomor 64 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Samudra
Current Text
(1) Unsam dapat memberikan penghargaan dan tanda jasa kepada seseorang, kelompok, atau lembaga yang memiliki prestasi atau jasa terhadap Unsam dan/atau kemanusiaan.
(2) Penghargaan dan tanda jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa piagam, lencana, dan/atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan.
(3) Tata cara pemberian penghargaan dan tanda jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Rektor.
Your Correction
