Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERMEN Nomor 64 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Samudra

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Unsam menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan. (2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kebebasan Dosen dan/atau Mahasiswa dalam pendidikan tinggi untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya melalui kegiatan perkuliahan, ujian sidang, seminar, diskusi, simposium, ceramah, publikasi ilmiah, dan pertemuan ilmiah lain yang sesuai dengan kaidah keilmuan. (4) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonom Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan dan budaya akademik. (5) Rektor menjamin setiap Dosen dan/atau Mahasiswa dapat melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan secara bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan dilandasi oleh etika dan norma/kaidah keilmuan. (6) Dalam melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan, setiap Dosen dan/atau Mahasiswa: a. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya dapat meningkatkan mutu akademik Unsam; b. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan; c. bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasilnya serta akibatnya pada diri sendiri atau orang lain; d. melakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan norma agama, nilai etika, dan kaidah akademik; dan e. tidak melanggar hukum serta tidak mengganggu kepentingan umum. (7) Pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. merupakan tanggung jawab setiap anggota Sivitas Akademika yang terlibat; b. menjadi tanggung jawab Unsam, apabila universitas, atau unit organisasi di dalamnya secara resmi terlibat dalam pelaksanaannya; dan c. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan dilandasi etika serta norma/kaidah keilmuan. (8) Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dimanfaatkan oleh Unsam untuk: a. melindungi dan mempertahankan hak kekayaan intelektual; b. melindungi dan mempertahankan kekayaan dan keragaman alami, hayati, sosial, dan budaya bangsa dan negara INDONESIA; c. menambah dan/atau meningkatkan mutu kekayaan intelektual bangsa dan negara INDONESIA; dan d. memperkuat daya saing bangsa dan negara INDONESIA. (9) Tata cara pelaksanan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan ditetapkan dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Your Correction