Correct Article 17
PERMEN Nomor 64 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Samudra
Current Text
(3) Unsam melaksanakan penelitian dalam bentuk penelitian dasar, penelitian terapan, dan penelitian pengembangan.
(4) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan untuk:
a. mencari dan/atau menemukan kebaharuan kandungan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi;
b. menguji ulang teori, konsep, prinsip, prosedur, metode, dan/atau model yang sudah menjadi kandungan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi;
dan
c. menyelesaikan permasalahan kemasyarakatan tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional.
(5) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan mematuhi kaidah/norma dan etika akademik sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan.
(6) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan berlandaskan pada kejujuran, kemandirian, dan kecendekiaan serta kearifan lokal dan budaya nasional.
Your Correction
