Correct Article 16
PERMEN Nomor 64 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Samudra
Current Text
(1) Unsam menyelenggarakan yudisium dan wisuda.
(2) Yudisium sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan penetapan kelulusan Mahasiswa.
(3) Wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upacara pengukuhan kelulusan Mahasiswa.
(4) Mahasiswa yang telah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran berhak mengikuti wisuda.
(5) Pelaksanaan yudisium dan wisuda ditetapkan dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Your Correction
