Correct Article 9
PERMEN Nomor 64 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Samudra
Current Text
(1) Penyelenggaraan pendidikan di Unsam menggunakan tahun akademik yang dituangkan dalam kalender akademik.
(2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dalam 2 (dua) semester yaitu semester gasal dan semester genap dan dapat menyelenggarakan sementer antara.
(3) Semester gasal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai pada bulan Agustus dan berakhir pada bulan Januari tahun berikutnya.
(4) Semester genap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai pada bulan Februari dan berakhir pada bulan Juli tahun berjalan.
(5) Semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan satuan waktu proses pembelajaran efektif selama paling sedikit 16 (enam belas) minggu termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester.
(6) Tahun akademik dan kalender akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Your Correction
