Correct Article 86
PERMEN Nomor 64 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Samudra
Current Text
(1) Unsam menjalin kerja sama akademik dan/atau nonakademik dengan perguruan tinggi lain, dunia usaha atau pihak lain baik di dalam negeri maupun luar negeri.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan prinsip:
a. mengutamakan kepentingan pembangunan nasional/daerah;
b. menghargai kesetaraan mutu;
c. saling menghormati;
d. menghasilkan peningkatan mutu pendidikan;
e. berkelanjutan; dan
f. mempertimbangkan keberagaman kultur yang bersifat lintas daerah, nasional, dan/atau internasional.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
(4) Kerja sama akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:
a. pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. program kembaran;
c. pengalihan dan/atau pemerolehan kredit;
d. penugasan Dosen senior sebagai pembina pada perguruan tinggi yang membutuhkan pembinaan;
e. pertukaran Dosen dan/atau Mahasiswa;
f. pemanfaatan bersama berbagai sumber daya;
g. pemagangan;
h. penerbitan terbitan berkala ilmiah;
i. penyelenggaraan seminar bersama; dan/atau
j. bentuk-bentuk lain yang dianggap perlu.
(5) Kerja sama nonakademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:
a. pendayagunaan aset;
b. usaha penggalangan dana;
c. jasa keahlian dan royalti hak kekayaan intelektual;
dan/atau
d. bentuk lain yang dianggap perlu.
(6) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab Rektor.
(7) Tata cara pelaksanaan kerja sama ditetapkan dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
