Correct Article 6
PERMEN Nomor 64 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Samudra
Current Text
(1) Unsam berkedudukan di Kota Langsa, Provinsi Aceh dan dapat membuka kampus lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Unsam didirikan berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 37 Tahun 2013 tanggal 13 Mei 2013 tentang Pendirian Universitas Samudra.
(3) Unsam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari perguruan tinggi swasta dengan nama Universitas Samudra Langsa.
(4) Universitas Samudra Langsa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didirikan pada tanggal 22 Oktober 1985 berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik INDONESIA Nomor 0477/0/1985 tentang penggabungan dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Langsa dan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Langsa.
(5) Universitas Samudra Langsa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan penggabungan dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Langsa dan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Langsa yang diselenggarakan oleh Yayasan Pendidikan Samudra sesuai dengan akte pendirian notaris Roesli No 3 tahun 1972 tanggal 1 April 1972.
(6) Kata Samudra berasal dari nama Kerajaan Islam “Samudra Pasai”.
(7) Tanggal 13 Mei ditetapkan sebagai hari jadi Unsam.
Your Correction
