Correct Article 3
PERMEN Nomor 64 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Samudra
Current Text
Unsam memiliki misi:
a. menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas, berkarakter dan berkesinambungan;
b. menyelenggarakan penelitian yang inovatif untuk mendukung pembangunan daerah, nasional, dan global;
c. menyelenggarakan pengabdian sebagai implementasi hasil penelitian yang dapat diadopsi oleh masyarakat;
d. menjalin kerjasama kemitraan yang produktif dan berkelanjutan bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; dan
e. mengembangkan organisasi dan meningkatkan kualitas tata kelola yang baik.
Your Correction
