Correct Article 1
PERMEN Nomor 64 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Samudra
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
3. Universitas Samudra yang selanjutnya disingkat Unsam adalah perguruan tinggi negeri yang diselenggarakan oleh Kementerian.
4. Statuta Unsam yang selanjutnya disebut statuta adalah peraturan dasar pengelolaan Unsam yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di lingkungan Unsam.
5. Rektor adalah Pemimpin Unsam.
6. Senat Unsam yang selanjutnya disebut Senat adalah unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik di lingkungan Unsam.
7. Senat fakultas adalah unsur yang memiliki fungsi penetapan dan pertimbangan dalam pelaksanaan kebijakan akademik di lingkungan fakultas.
8. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa di Unsam.
9. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan Unsam dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
10. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang
mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di Unsam.
11. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar di Unsam.
Your Correction
