Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERMEN Nomor 63 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Magang Mahasiswa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perguruan Tinggi melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap peserta Magang Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf i paling sedikit 1 (satu) kali pada 1 (satu) periode Magang Mahasiswa.
Your Correction