Correct Article 26
PERMEN Nomor 63 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Magang Mahasiswa
Current Text
Perguruan Tinggi melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap peserta Magang Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf i paling sedikit 1 (satu) kali pada 1 (satu) periode Magang Mahasiswa.
Your Correction
