Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor 63 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Magang Mahasiswa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perguruan Tinggi memberikan pengakuan satuan kredit semester sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf h kepada peserta Magang Mahasiswa. (2) Pengakuan satuan kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction