Correct Article 25
PERMEN Nomor 63 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Magang Mahasiswa
Current Text
(1) Perguruan Tinggi memberikan pengakuan satuan kredit semester sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf h kepada peserta Magang Mahasiswa.
(2) Pengakuan satuan kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
