Correct Article 23
PERMEN Nomor 63 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Magang Mahasiswa
Current Text
(1) Perguruan Tinggi bersama mitra penyelenggara Magang Mahasiswa memberikan penilaian Mahasiswa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf f kepada peserta Magang Mahasiswa.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
