Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 63 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Magang Mahasiswa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perguruan Tinggi bersama mitra penyelenggara Magang Mahasiswa memberikan penilaian Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf f kepada peserta Magang Mahasiswa. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction