Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 63 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Magang Mahasiswa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peserta Magang Mahasiswa menyampaikan pelaporan Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf e. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Perguruan Tinggi paling sedikit 2 (dua) kali pada 1 (satu) periode Magang Mahasiswa. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. laporan perkembangan; dan b. laporan akhir.
Your Correction