Correct Article 22
PERMEN Nomor 63 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Magang Mahasiswa
Current Text
(1) Peserta Magang Mahasiswa menyampaikan pelaporan Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf e.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Perguruan Tinggi paling sedikit 2 (dua) kali pada 1 (satu) periode Magang Mahasiswa.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. laporan perkembangan; dan
b. laporan akhir.
Your Correction
