Correct Article 20
PERMEN Nomor 63 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Magang Mahasiswa
Current Text
Perguruan Tinggi melaksanakan pemberangkatan peserta Magang Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c ke tempat Magang Mahasiswa dengan kegiatan minimal meliputi:
a. pengarahan prapemberangkatan; dan
b. pendampingan pemberangkatan.
Your Correction
