Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 63 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Magang Mahasiswa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perguruan Tinggi melaksanakan pemberangkatan peserta Magang Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c ke tempat Magang Mahasiswa dengan kegiatan minimal meliputi: a. pengarahan prapemberangkatan; dan b. pendampingan pemberangkatan.
Your Correction